data

Meluruskan Soal Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41, Untuk Organisasi atau Pribadi ?

penulis: Admin | 16 May 2021 15:14 WIB
editor:


Almarhum KRT Tarmadji Boedi Harsono, SE sewaktu masih hidup. (FOTO: Dok PSHT)
Almarhum KRT Tarmadji Boedi Harsono, SE sewaktu masih hidup. (FOTO: Dok PSHT)

Lampung, KejarFakta.co - Ada tudingan hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) dimiliki untuk kepentingan pribadi H. Issoebiantoro, SH, selaku pemegang hak merek dan Drs. R. Moerdjoko HW pemegang hak lisensi merek.

“Benar, hak merek PSHT dan SHT atas nama pribadi H. Issoebiantoro, SH dan Drs. R. Moerdjoko HW, namun pengggunaannya untuk organisasi PSHT," ungkap Dwi Sudarsono, SH, anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA).

Dia menambahkan, sejak tahun 2006, hak merek PSHT dan SHT atas nama KRT Tarmadji Boedi Harsono, SE (Warga Tingkat III PSHT) sebelum dialihkan kepada H. Issoebiantoro, SH.
Setelah KRT Tarmadji Boedi Harsono, SE meninggal dunia, kedua hak merek itu dialihkan kepada ahli waris, yaitu istri dan putra/putri beliau. Agar tidak menimbulkan prasangka negative, pada 2018 ahli waris beliau mengalihkan kedua hak merek itu kepada H. Issoebiantoro, SH sebagai Dewan Pusat PSHT.

Alasan kedua hak merek itu atas nama pribadi, karena saat peralihan hak merek tahun 2018 kepada H. Issoebiantoro, PSHT belum berbadan hukum. Alasan lainnya, kata Dwi, semasa masih hidup, Tarmadji Boedi Harsono, SE pernah berpesan, apabila suatu saat badan hukum PSHT dicabut siapa yang memiliki hak merek ?

“Ketika badan hukum PSHT dicabut oleh Pemerintah, kedua merek itu tanpa pemilik dan tentunya dapat diserobot oleh pihak lain," Kata Dwi Sudarsono, SH yang juga Ketua Cabang PSHT Mataram.

Meskipun atas nama pribadi, namun penggunaan hak merek PSHT dan SHT digunakan untuk kepentingan organiasi dan seluruh warga PSHT. Buktinya, kedua merek itu secara bebas digunakan oleh organsiasi dan warga PSHT. “Selama ini sebagai pemegang hak merek, H. Issoebiantoro, SH dan Drs. R. Moerdjoko HW tidak pernah mendapatkan royalty dari PSHT sebagai pengguna hak merek," kata Dwi Sudarsono, SH.

Dwi memaparkan, sebagai pemegang hak merek, H. Issoebiantoro, SH bertindak atas nama Dewan Pusat PSHT. Hal ini dapat dibuktikan dari pertimbangan hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 29 K/TUN/2021, sebagai pemegang hak merek, H. Issoebiantoro, SH mewakili Ketua Dewan dan Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum hasil Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2017 dan 2021.

“Jadi jelas tidak benar, hak merek PSHT dan SHT untuk kepentingan pribadi atau keluarga," kata Dwi Sudarsono, SH.

“Penggunaan merek PSHT dan SHT harus sesuai hukum dan aturan organisasi," jelasnya.

Apabila ada pihak lain yang mengaku organisasi PSHT menggunakan kedua merek itu tanpa hak, perbuatan itu jelas dikategorikan pelanggaran Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016. (Eko)

Tag : #PSHT#Hak Merek