data

H. Issoebiantoro, SH dan Drs. R. Moerdjoko HW, Ketua Dewan/Ketua Umum PSHT yang Sah Dimata Hukum

penulis: Admin | 26 May 2021 09:47 WIB
editor:


Lampung, KejarFakta.co - Selama hampir lima tahun Konflik dialami oleh organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dan kini semuanya telah usai dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 40 dan Putusan Kasasi Nomor 29 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT.

Putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021, memenangkan Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), H. Issoebiantoro, SH dalam sengketa nama dan merek PSHT melawan Dr. Muhammad Taufik, SH, M.Sc, yang telah DINONAKTIFKAN.

Diketahui bahwa, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc mewakili PSHT yang ia pimpin juga kalah di tingkat kasasi dalam perkara sengketa Badan Hukum (BH) PSHT No. 29/TUN/2021 melawan Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW. Pendirian Badan Hukum PSHT itu DITOLAK karena kedudukan hukum M. Taufiq tidak berkualitas, karena dia telah DIBERHENTIKAN sebagai Ketua Umum dalam Parluh 2017.

Dan jelaslah sudah bahwa secara hukum, melalui pengadilan tertinggi di Republik Indonesia (RI), Mahkamah Agung (MA), yang berhak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua Dewan Pusat PSHT H. Issoebiantoro, SH.

BACA JUGA:

Selanjutnya melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada, H. Issoebiantoro, SH memberikan Lisensi Merek PSHT dan Setia Hati Terate kepada Ketua Umum Pusat PSHT Drs. R. Moerdjoko HW. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum, selanjutnya R. Moerdjoko memberikan mandat dan kuasa penggunaan Merek PSHT dan SHT kepada seluruh cabang PSHT baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Berdasarkan hal diatas, maka pada tingkat cabang (Kabupaten/Kota), nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SH Terate) hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak yang mendapatkan persetujuan dari ketua cabang PSHT yang diberi mandat oleh Ketua Umum Pusat PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW.

Jika ada pihak-pihak yang menggunakan nama dan merek PSHT di Kabupaten/Kota tanpa mendapatkan persetujuan/ijin dari ketua cabang PSHT maka yang bersangkutan dapat dituntut secara hukum.

Perlu diketahui setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Eko)

Tag : #PSHT Pusat Madiun#Putusan Kasasi