news

Ini PSHT yang Sah Dimata Hukum, Diluar Kepengurusan Ini Bukan PSHT (Abal-Abal)

penulis: Admin | 21 September 2021 11:19 WIB
editor: admin


Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah di mata hukum. (FOTO: Dok/PSHT)
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah di mata hukum. (FOTO: Dok/PSHT)

Lampung Barat, KejarFakta.co - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang sah cuma ada satu, yaitu PSHT yang di pimpin oleh Kangmas Sugiono Adi Pranoto, S.Pdi.

Perlu diketahui juga bahwa keberadaan PSHT di Kabupaten Lampung Barat telah ada sejak tahun 1985 (36 tahun yang lalu), dan didirikan serta dipimpin oleh Kangmas Sugiono Adi Pranoto, S.Pdi, hingga saat ini. Hampir seluruh anggota PSHT Cabang Lampung Barat (yang disebut Warga PSHT) disahkan sebagai anggota di bawah kepemimpinan Kangmas Sugiono Adi Pranoto.

Jadi PSHT bukanlah organisasi yang baru berdiri, melainkan sudah dikenal luas oleh masyarakat Lampung Barat. Hingga saat ini jumlah anggota PSHT di Kabupaten Lampung Barat lebih kurang 16.000 ribu orang.

Kalau di Lampung Barat ada yang mengaku Warga PSHT, tetapi di sahkan menjadi warga PSHT bukan melalui Ketua Cabang Lampung Barat Nic 068, itu bukan bagian dari organisasi PSHT melainkan abal-abal (Tidak Sah).

BACA JUGA:

Di Lampung Barat PSHT yang sah, sesuai dengan putusan kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan 29K/TUN/2021 menginduk ke PSHT yang dipimpin oleh Drs. R. Moerdjoko, HW sebagai Ketua Umum Pusat dan H. Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, yang dipimpin oleh Sugiono Adi Pranoto, S.Pdi.

Jadi kalau ada yang mengaku Warga PSHT di sahkan (Wisuda) bukan melalui Kangmas Sugiono Adi Pranoto, itu merupakan organisasi yang menginduk ke organisasi yang dipimpin oleh Dr. M. Taufiq, M.Sc yang telah DINON-AKTIFKAN dari organisasi PSHT, sehingga berdasarkan putusan Kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan 29K/TUN/2021 merupakan organisasi yang melanggar putusan kasasi MA.

Dengan demikian berdasarkan putusan kasasi MA ini implikasinya adalah Dr. M. Taufiq, M.Sc TIDAK BERHAK secara hukum memakai/ menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) untuk nama organisasi atau perkumpulannya.

Kemudian, Dr. M. Taufiq, M.Sc BUKANLAH PEMILIK sesungguhnya yang sah dan beritikad baik dari seluruh merek dagang/jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.

Dan, H. Issoebiantoro, SH adalah pihak yang sah (legal) secara hukum pemegang merek Persaudaraan Setia Hati Terate dan merek Setia Hati Terate.
 
H. Issoebiantoro, SH juga telah memberikan Lisensi secara sah kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT yakni Drs. R. Moerdjoko, HW dan kemudian Drs. R. Moerdjoko, HW memberikan Kuasa Penggunaan Merek PSHT Kelas 41 kepada Seluruh Ketua Cabang PSHT di Indonesia.

Berdasarkan fakta-fakta hukum maka siapapun DILARANG menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan Lambang PSHT yang mendapatkan perlindungan hukum merek kelas 41 tanpa persetujuan dari Pemilik Merek PSHT Kelas 41 yakni H. Issoebiantoro, SH.

Di Lampung Barat yang menerima Mandat Penggunaan Nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan merek PSHT kelas 41 adalah Saudara Sugiono, Adi Pranoto, S.Pdi

Berikut kami sampaikan nama-nama Ketua Cabang PSHT yang SAH di Provinsi Lampung:

Ketua Perwakilan Pusat (Perwapus) PSHT Provinsi Lampung:

Kangmas H. Supeno, SH.i.

1. Bandar Lampung: Kangmas Sukoco
2. Metro: Kangmas Suprobo.
3. Lampung Selatan: Kangmas Sugeng Praptomo.
4. Lampung Barat: Kangmas Sugiono Adi Pranoto, S.Pd.i.
5. Lampung Timur: Kangmas Mulyono BW.
6. Lampung Tengah: Kangmas Hanto Wahono.
7. Mesuji: Kangmas Lasmidi.
8. Way Kanan: Kangmas Sujarwo.
9. Tulang Bawang: Kangmas Mujio Slamet.
10.Pesisir Barat: Kangmas Amin.
11. Tanggamus: Kangmas Sandemun.
12. Tulang Bawang Barat: Kangmas Supeno.
13. Pringsewu; Kangmas Marzuki.
14. Pesawaran: Kangmas Pardi.
15. Lampung Utara: Kangmas Wagimin.

(Eko/PSHT)

Tag : #PSHT Lampung#PSHT Pusat Madiun