news

Satgas Covid-19 Tubaba Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian

penulis: Admin | 10 July 2021 13:20 WIB
editor:



Satgas Covid-19 Tubaba Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian
Satgas Covid-19 Tubaba Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian

Tubaba,KejarFakta.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menindaklanjuti Inmendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021, maka Kabupaten Tulang Bawang Barat mulai melakukan pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat, yang dapat menimbulkan potensi penyebaran Covid-19.

Acara pernikahan hanya dilakukan sebatas akad, hanya dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang. Kegiatan hanya dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB, tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25% kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan ditutup sementara waktu.

Kegiatan belajar-mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25%.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan. "Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat.", tambahnya.

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, S.P. mengharapkan, "kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat," ujarnya.(A.Terpilih/kmf)

Tag : #Tubaba#Satgas Covid-19#Surat Edaran