news

Tahun 2021 Prioritas DD Masih Untuk Penanganan Covid-19

penulis: Admin | 22 January 2021 20:07 WIB
editor: admin


Foto : Ilustrasi/Net
Foto : Ilustrasi/Net

Tanggamus, KejarFakta.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus nyatakan, Tahun 2021, prioritas penggunaan Dana Desa masih untuk penanganan Covid-19.

Menurut Syaifuddin, Kabid Kelembagaan dan Pembangunan Pekon, DPMD, hal itu sesuai instruksi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tetinggal yang jadi patokan pembelanjaan Dana Desa.

"Dana Desa 2021 prioritas utamanya masih untuk Covid-19. Meski boleh untuk pemanfaatan lain, tapi terkait Covid-19 prioritas di atas prioritas," katanya, Jumat (22/1/2021).

Syaifuddin mengaku, gambaran pemanfaatan Dana Desa untuk itu berupa jaring pengaman sosial yang berbentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Maka BLT-DD masih ada untuk 2021.

"BLT-DD tetap ada, nilainya Rp 300 ribu untuk satu keluarga penerima manfaat (KPM) diberikan tiap bulan. Bantuan itu untuk bantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," ungkapnya..

Selain itu, lanjutnya, pekon juga diminta mengaktifkan lagi pos relawan Covid-19 tingkat pekon. Dan untuk 2021 ini pos tersebut dinamai Pos Aman Covid-19, bukan lagi pos relawan. Kegiatan di pos itu tetap sama seperti yang dulu, yakni menyadarkan dorong masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan, koordinasi kegiatan bersih lingkungan.

"Untuk itu harapannya dengan pengaktifan kembali Pos Aman Covid-19, kasus Covid-19 bisa terkendali. Hal itu pernah terbukti saat awal-awal masa pandemi karena seluruh pos di pekon aktif. Terlebih untuk saat ini karena Tanggamus ada di zona merah Covid-19. Dengan peran semua Pos Aman Covid-19 harapannya kabupaten ini bisa masuk ke zona oranye, bahkan penambahan kasus bisa terhenti," ungkapnya.

Selanjutnya Syaifuddin menerangkan, diluar untuk pemanfaatan penanggulangan Covid-19, DD bisa digunakan untuk pembelajaran kegiatan pembangunan pekon, lalu program padat karya, pemberdayaan perempuan dan masyarakat.

"Jadi Dana Desa sekarang jangan semuanya digunakan untuk penanganan Covid-19 tapi jangan pula mengabaikan kegiatan terkait Covid-19. Tetap harus ada untuk pemanfaatan bidang lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Syaifuddin mengaku, tidak ada komposisi persentase DD untuk penanggulangan Covid-19 atau untuk pemanfaatan lain. Namun gambaran untuk Covid-19 masih tetap diprioritaskan. Aturan ini akan disosialisasikan ke seluruh pekon. Namun saat ini aturan petunjuk teknis DD masih dikoreksi oleh Biro Hukum Pemprov Lampung. Begitupun dengan peraturan bupati yang sekaligus dikoreksi.

"Jika nanti ada perbaikan akan segera dilakukan. Begitu juga jika tidak ada maka segera disosialisasikan ke pekon. Ini termasuk cepat, sebab di awal 2021 aturan hukum pemanfaatan DD sudah ada. Kalau biasanya aturan pemanfaatan DD terbit Maret, tapi untuk tahun ini sejak Januari sudah ada," pungkasnya. (Agus)

Tag : #Tanggamus#ADD#Dana Desa