kriminal

Polsek Limau Bersama Polsek Pugung Berhasil Menagamankan Pelaku Penganiayaan di Rest Area Pemancar

penulis: Admin | 14 May 2021 21:38 WIB
editor:


Foto : Doc.Polres Tanggamus
Foto : Doc.Polres Tanggamus

Pugung, Tanggamus, KejarFakta.co - Seorang pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan di Rest Area Pemancar Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Pugung bersama Polsek Limau.

Peristiwa ini Penganiayaan yang mengakibatkan korban Ari Guntara (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus mengalami luka berat.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH., mengungkapkan, pelaku masih berumur 15 tahun berinisial AR ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Polsek Limau, pelaku berhasil ditangkap pada dinihari Kamis (13/5/21) pukul 00.30 Wib," ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (14/5/21).

Sambungnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyaan yang dialami korbannya Ari Guntara (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.

Ipda Okta Devi menjelaskan, kronologis bermula korban dan rekannya sedang kongkow di pemancar gayau Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok, pada saat itu melintas pelaku yang tidak dikenal bersama teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor vario warna merah sambil membunyikan klakson panjang.

Atas klakson tersebut, sehingga ditegur oleh korban, mendapat teguran tersebut, pelaku tidak terima sehingga terjadi perkelahian. Dikarenakan badan korban lebih besar dari pelaku, pelaku mengambil obeng dan dari dasboard sepeda motornya lalu menusuk korban tepat dibagian ulu hati sebanyak 1 kali.

Pada saat sama rekan-rekan pelaku yang melihat perkelahian tersebut langsung menolong pelaku dengan cara mengeroyok korban, hingga kemudian dipisah oleh warga dan karna mengalami luka, korban dibawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Abdoel Moelok Bandar Lampung.

"Pasca peristiwa tersebut, kami juga dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus guna meredam dan membubarkan massa dari lokasi kejadian," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari rekan korban yang mengetahui salah satu pemuda yang tidak dikenal yang melakukan pengeroyokan adalah warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya, Polsek Pugung berkordinasi dengan anggota Polsek Limau melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri pelaku, sehingga berhasil menangkap pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan, di diri pelaku terdapat bekas luka pada dibibir akibat berkelahi dan pelaku mengakui perbuatannya, sehingga langsung dibawa ke Polsek Pugung," katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 351 subsider 170 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak dan terhadap rekan pelaku masih dalam pencarian," tandasnya. (*)

 

 

Tag : #Polsek Limau #Polsek Pugung#Pugung# Tanggamus#Polres Tanggamus