kriminal

Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Warga Kecamatan Way Krui Diamankan Jajaran Polsek Pesisir Tengah

penulis: Admin | 16 January 2020 12:27 WIB
editor:


Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat telah mengamankan laki laki S (58), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat yang di duga telah melakukan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (15/01/2020
Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat telah mengamankan laki laki S (58), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat yang di duga telah melakukan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (15/01/2020

Pesisir Barat, KejarFakta.co - Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat telah mengamankan laki laki S (58), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat yang di duga telah melakukan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, dirumah pelaku.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori BM Sidik mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Akmal menerangkan, Penangkapan terhadap pelaku inisial S (58), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat Berdasarkan laporan dari orang tua Korban inisial D bahwa anaknya telah di setubuhi oleh pelaku, terang Kanit Reskrim.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya, saat itu pelaku sedang berada dirumahnya, “ sekarang sudah kita amankan di Mapolsek Pesisir tengah guna proses penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang di amankan berupa 1 helai celana dalam milik korban, satu helai sarung kotak - kotak coklat milik pelaku, satu helai celana pendek warna hitam, dan satu unit Hp merk cross warna hitam,”ungkap Kanit Reskrim.

Di jelaskan Kanit Reskrim, kejadian berawal Pada Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 12.00 wib korban mendatangi rumah pelaku hendak meminta pisang. Karena pisang tidak ada, korban yang memang sudah biasa mengunjungi rumah pelaku, kemudian korban meminjam Handphone untuk bermain game.

Korban memainkan game di Handphone milik pelaku selama kurang lebih satu jam sambil dipangku oleh pelaku. Saat korban hendak pulang ke rumah, pelaku mengunci pintu depan.

Korban yang hendak keluar melalui pintu belakang ditarik kakinya oleh pelaku dan digendong masuk ke dalam kamar dan dibaringkan diatas dipan, setelah itu pelaku menyetubuhi korban selama Kurang lebih dua menit.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan pelaku yang ber inisial S ke polsek pesisir tengah untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dan supaya pelaku jera dan tidak mengulangi kesalahan yang telah dia perbuat. (red/*)

 

Tag : #Polsek Pesisir Tengah# Polres Lampung Barat#Pesisir Barat