ekonomi

Dunia Usaha Sambut Rencana Walkot Eva Cabut Pembatasan Jam Operasi Kegiatan Usaha

penulis: Admin | 3 March 2021 18:15 WIB
editor:


CEO RM Minang Indah Junaedi (atas), Manajer Legal Simpur Center, Syech Hoed Ismail (kiri bawah), GM Sheraton Lampung Hotel, Benedictus Jodie (kanan bawah). | Foto: kolase Inshot/dok/Facebook/Muzzamil
CEO RM Minang Indah Junaedi (atas), Manajer Legal Simpur Center, Syech Hoed Ismail (kiri bawah), GM Sheraton Lampung Hotel, Benedictus Jodie (kanan bawah). | Foto: kolase Inshot/dok/Facebook/Muzzamil

Bandarlampung, KejarFakta.co - Sejumlah kalangan dunia usaha Bumi Ragom Gawi menyambut hangat dan turut gembira demi mendengar adanya pemberitaan media massa terkait telaah Walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang memiliki rencana akan mencabut Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Operasional Kegiatan Usaha.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini bakal menimbang masak seiring pembaruan data zonasi transmisi lokal COVID-19 kota ini yang terus membaik.

Berdasar edaran era walikota Herman HN itu, jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan restoran, kafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliar, PKL, dan hiburan lainnya hingga pukul 22.00 WIB. Edaran pendukung penekan laju persebaran pandemi ini berlaku efektif 28 Januari 2021 hingga saat ini.

Edaran mengatur, selama operasi berjalan, pemilik/pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana-denda sesuai Perda Lampung Nomor 3/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Pandemi COVID-19.

Sebelum lebih jauh mencabutnya, Walikota Eva Dwiana, Selasa (2/3/2021) menyatakan, akan lebih dulu menggelar dialog bersama para pelaku usaha/asosiasi pengusaha. Nantinya, akan ada perjanjian tertulis antara Pemkot Bandarlampung dan pelaku usaha, jika dilanggar tidak mustahil bakal berlaku ketentuan penerapan sanksi tegas. Berupa penindakan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tanpa mekanisme teguran apapun.

Founder/CEO Rumah Makan Minang Indah Grup Bandarlampung, Junaedi, bersenang. "Ya kita ikutin saja aturan pemerintah dalam hal ini Pemkot Bandarlampung," tanggapnya, mengaku tengah berada di cabang Kemiling, dikonfirmasi pukul 11.34 Waktu Indonesia Barat, Rabu (3/3/2021).

Pemilik 10 cabang Minang Indah, 3 cabang RM Embun Pagi, dan RM Bakso Sido Mampir yang beroperasi dalam kota, menaungi 150-an mitra karyawan dibawah manajemen grup usahanya itu mengaku sejak edaran berlaku omsetnya menurun hingga total 25 persen.

"Terus terang saja kami pendapatan menurun, karena dari pukul 22.00 udah closed. Yang mana biasanya tetap sampai Subuh. Hilang sekitar 25 persenan omset kami. Kalo boleh nawar sih, buka dari pukul 22.00 tetap bungkus saja. Dengan bungkus otomatis tak ada lagi kerumunan," curhat dia.

Dari unsur pengelola pusat belanja, Syech Hoed Ismail, Manajer Legal PT Cahaya Mitra Sarana, pengelola Simpur Center, Jl Katamso Nomor 32 Tanjungkarang, menyebut rencana Bunda Eva, walikota perempuan pertama di Lampung itu disapa, sebagai langkah cerdas.

"Ini sebuah kebijakan yang sangat-sangat cerdas, sangat-sangat mempertimbangkan dan prorakyat. Dan yang pasti pelaku usaha dan masyarakat juga punya kewajiban agar tetap menjaga protokol kesehatan terutama memasuki era adaptasi kebiasaan baru," pesan singkat dia hangat, pukul 11.37.

"Semoga walikota baru memiliki semangat yang luar biasa dalam menangani percepatan penanganan masa pandemi ini. Kami senantiasa mendoakan walikota agar bisa senantiasa menjaga kesehatannya agar bisa fokus terhadap kondisi Bandarlampung. Salam takzim buat Bunda," ujar Syech Hoed, mendampingi Building Manager PT Cahaya Mitra Sarana, Zemmy Sopani.

Ditanya penerapan sanksi tegas nantinya, pria berprofesi advokat, tercatat pula sebagai Sekretaris BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Kota Bandarlampung ini sependapat. "Sanksi tetap ditegakkan. Karena penegakan hukum jadi panglima perang penanganan pandemi ini, di mata hukum semua sama," mantap dia.

Di sudut lainnya, dari Jl Wolter Monginsidi Nomor 175 Telukbetung, Bandarlampung, General Manager Sheraton Lampung Hotel, Benedictus Jodie, sama senang. Sebagai bagian dari masyarakat industri pariwisata sekaligus bagian warga kota yang taat asas, dia mendukung dan mendoakan. "Semoga semua berjalan dengan lancar," ucapnya, pukul 11.35.

"Aku turut mendukung upaya perbaikan ekonomi yang dijalankan di awal langkah Ibu Eva selaku Walikota Bandarlampung yang baru. Tentu dengan adanya ini menjadi angin segar bagi industri, khususnya pariwisata untuk lebih dapat mengoptimalkan perekonomian," Jodie, sapaannya, apresiatif.

Tentunya, dengan menjalankan usaha sesuai protokol kesehatan yang ada, ingat dia pula. "Sebagai warga dan pelaku industri berbangga hati dengan kebijakan yang diberikan oleh Ibu Eva, terlebih lagi apabila Perwali yang dahulu bisa ditinjau ulang kembali. Dukungan dari warga tercinta buat Bunda Eva," pungkas Jodie. [*]

Tag : #Walikota Bandarlampung # Eva Dwiana #Bandarlampung